Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Konferensi Pers : Beberapa Tindak Pidana Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Ciamis Polda Jabar

Warta Indonesia
Selasa, 26 November 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 dari jam 13.20 Wib s/d Jam 13.50 wib, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih, S.H dan Kanit IV Reskrim (Jatanras) Ipda Yaya Koswara, S.H telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers sbb :

1. TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN KENDARAAN R2*
Dengan modus operandi para tersangka tersangka bersama-sama mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci astag/leher T.

Sebagai tersangka atasnama :

1. Inisial SR Als. Kobra, umur 29 thn, Belum Bekerja, Dsn. Bantarkalong Rt. 03/12 Ds. SIdomulyo Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran;
2. Inisial AP (DPO);
3. Inisial AG (DPO).

Barang Bukti :
1. 1(satu) unit kendaraan R2 merk Honda Karisma 125 D, warna hitam, tahun 2004, tanpa no. polisi No. Rangka : MH1JB22174K205545 (Rusak), No. Mesin : D.2298572-H (Rusak) (Hasil Curian);
2. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Supra X warna hitam No. Reg : z-3554-ZE (hasil pengembangan);
3. 3 (satu) buah anak mata kunci T dengan ujung lancip;
4. 1 (satu) buah kunci palang besi berbentuk hurup Y;
5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Tempat Kejadian Perkara :
Di Depan saung sawah Dsn. Balater Rt. 006 Rw. 003 Ds. Sindangwangi Kec. Padaherang Kab. Pangandaran.

Atas perbuatannya melanggar pasar 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara palinglama 7 tahun.

2. TINDAK PIDANA PERJUDIAN DADU JENIS KIPYIK

Dengan modus operandi pemasang membeli biting kepada bandar dengan harga masing-masing biting warna merah Rp. 10.000 biting pendek warna merah/kuning Rp. 5.000,- lalu setelah itu pemasang menaruh biting yang telah dibelinya tersebut ke nomor yang diinginkan oleh pemasang kemudian bandar mengocok dadu apabila hasil kocokan tersebut keluar nomor yang diinginkan oleh pemasang maka pemasang itulah yang memenangkan permainan judi tersebut dan dapat memperoleh uang sebaliknya apabila nomor tersebut tidak cocok dengan yang telah dipasang oleh pemasang maka biting tersebut milik bandar.

Sebagai tersangka atasnama :

1. Inisial SD, umur 29 thn, Wiraswasta, Dsn. Mulyasari RT 02/01 desa cikupa kec. Banjaranyar Kab. Ciamis (selaku bandar);

2. Inisial JJ, umur 45thn, supir, Dsn Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar kab. Ciamis.

3. Inisial PS, umur 21 thn, tidak bekerja, Dsn, Karanganyar RT. 16/05 Desa Karyamukti Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis.

4. Inisial AM, umur 53 thn, Tani, Dsn. Golempang RT 36/10 Desa Pamarican Kec. Pamarican Kab. Ciamis

5. Inisial AM, umur 43 thn, wiraswasta, Dsn. Pangkalan RT 03/02 Desa Pangkalan Kec. Langkaplancar, Kab. Pangandaran

6. Inisial UW, 30 Thn, Wiraswasta, Dusun Sukamaju RT 12/05 Desa Banjaranyar kec. Banjaranyar.

7. Inisial RF, 20 Thn, Belum bekerja, Dsn. Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar;

8. Inisial GR, penduduk Cigasong, Desa Mekarmulya Kec. Pamarican, Kab. Tasikmlya *(DPO)*

9. Inisial AJ, Penduduk Gunung kelir Desa Citalahab Kec. Karanganyar *(DPO)*;

10. Inisial EP, Penduduk Dsn. Cigasong Ds. Mekarmulya, Kec. Pamarican, kab. Ciamis *(DPO)*;

11. Inisial SD, Penduduk Cikupa Desa Banjaranyar kab. Ciamis *(DPO)*

12. Inisial KW, Desa Sidamulih, Kec Pamarican *(DPO)*.

Barang Bukti :
1. 10 (sepuluh) Unit Kendaraan R2;
2. 1 (satu) Unit Kendaraan R4;
3. Uang tunai sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
4. 8 (delapan) unit HP;
5. 4 (empat) buah dadu warna hitam;
6. 1 (satu) buah tempat mengocok dadu;
7. 32 (tiga puluh dua) lembar Biting panjang warna merah;
8. 25 (dua puluh lima) lembar biting pendek warna merah;
9. 13 (tiga belas) lembar Biting pendek warna kuning;
10. 11 (sebelas) lilin warna putih;
11. 7 (tujuh) buah dompet;
12. 1 lembar lapak berukuran 80m2;
13. 1 (satu) lembar karpet berukuran 1,5 M2.

Tempat Kejadian Perkara :
Dsn Mulyasari RT. 09/02 Desa Cikupa, Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis.

Atas perbuatannya melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Meresmikan Rumah Dinas Wakapolrestabes Dan Kabag OPS Polrestabes Bandung

Next Post

Polres Purwakarta Polda Jabar, Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Menuju Sekolah Bersinar (Bersih Dari Narkoba)

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polres Purwakarta Polda Jabar, Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Menuju Sekolah Bersinar (Bersih Dari Narkoba)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Ganti HP Lama Kamu ke Galaxy A06 5G yang Pasti Makin Aman

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Hyundai Inisiasi Pembaruan Software ICCU untuk IONIQ 5, IONIQ 6 dan Genesis G80 EV di Indonesia

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

Wamen PPPA: Pemerintah Serius Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila

Tingkatkan Awereness Industri Halal,Kemenperin Terus Dorong Indonesia Menjadi Pemain Utama Global

Populer

  • Menperin Kenalkan Konsep Green Mobility Fasilitasi Teknologi Otomotif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Puncaki Pasar Monitor Gaming Global Selama 6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist