Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 24 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Kicauan AB Berbuntut Diciduknya PI oleh Satnarkoba Polres Basel

Warta Indonesia
Kamis, 30 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Terciduknya PI (41) warga Kolong 2, Toboali oleh Satnarkoba Polres Basel, setelah AB (21) yang lebih dulu diringkus Satnarkoba bernyanyi kalau PI sebagai pemasok barang haram ke dirinya.

“Tersangka AB mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari PI dan kemudian tim melakukan pengembangan terhadap PI yang berada di jalan kolong 2 RT 009 Kelurahn Toboali pada Jumat 24 Januari 2020 sekira pukul 17.30 Wib,” kata Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto, Selasa (28/1/2020).

Mendapati informasi itu, Satnarkoba meluncur ke kediamannya PI di jalan Kolong 2, RT 09 Toboali dan mendapati tersangka saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

“Pada saat ditangkap PI sedang berada di dalam rumahnya, kemudian langsung melakukan penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu berat 5,12 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan 4 paket kecil sabu berat 1,99 gram, untuk berat bb sabu seluruhnya dari kedua teraangka yakni bruto 9.34 gram,” sebutnya.

Lanjut dia, 1 buah dompet warna biru coklat bertuliskan toko Mas Maju, 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 buah vakum cleaner warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam, yang semuanya itu di simpan di dalam Vacum Cleaner berwarna hijau putih,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tukasnya.

The post Kicauan AB Berbuntut Diciduknya PI oleh Satnarkoba Polres Basel appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

SMAN-2 Kapuas Antusias ikuti Sosialisasi Penerimaan Polri

Next Post

Rapat Pembahasan Draf NPHD Terkait Pam Pilkada Daerah Kabupaten Tabanan Dengan Polres Tabanan di Hadiri oleh Bidkum Polda Bali

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Rapat Pembahasan Draf NPHD Terkait Pam Pilkada Daerah Kabupaten Tabanan Dengan Polres Tabanan di Hadiri oleh Bidkum Polda Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Populer

  • Honda Resmikan Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi Pertama di Cikarang, Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kamtibmas, Bripka Martono Aktif Sambangi Desa Binaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Waspadai Potensi Hujan Petir di Sore Hingga Malam Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Petugas PPSU Ciganjur Bantu Bersihkan Puing Sisa Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Imbau Seluruh Simpatisan dan Pendukung untuk Menjaga Alat Peraga Kampanye Benyamin-Pilar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist