humas.polri.go.id (Babel) Terciduknya PI (41) warga Kolong 2, Toboali oleh Satnarkoba Polres Basel, setelah AB (21) yang lebih dulu diringkus Satnarkoba bernyanyi kalau PI sebagai pemasok barang haram ke dirinya.
“Tersangka AB mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari PI dan kemudian tim melakukan pengembangan terhadap PI yang berada di jalan kolong 2 RT 009 Kelurahn Toboali pada Jumat 24 Januari 2020 sekira pukul 17.30 Wib,” kata Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto, Selasa (28/1/2020).
Mendapati informasi itu, Satnarkoba meluncur ke kediamannya PI di jalan Kolong 2, RT 09 Toboali dan mendapati tersangka saat itu sedang berada di dalam rumahnya.
“Pada saat ditangkap PI sedang berada di dalam rumahnya, kemudian langsung melakukan penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu berat 5,12 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan 4 paket kecil sabu berat 1,99 gram, untuk berat bb sabu seluruhnya dari kedua teraangka yakni bruto 9.34 gram,” sebutnya.
Lanjut dia, 1 buah dompet warna biru coklat bertuliskan toko Mas Maju, 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 buah vakum cleaner warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam, yang semuanya itu di simpan di dalam Vacum Cleaner berwarna hijau putih,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tukasnya.
The post Kicauan AB Berbuntut Diciduknya PI oleh Satnarkoba Polres Basel appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.