Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasat Narkoba : Kasus Pengedar dan Pembeli Narkotika Jenis Sabu di Jalan Asmat Kini Sudah Tahap II

Warta Indonesia
Rabu, 19 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Merauke – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya menyerahkan kasus Narkoba ke Kejaksaan atau sudah Tahap II terkait Kasus Narkoba yang ditangkapnya (22/10/2019), Pengedar dan pembeli Narkoba jenis Sabu-sabu di Samping taman rusa Jalan Asmat Merauke Papua, Rabu, 19/2/2020.

Berkas Perkara Kasus Narkoba diterima oleh Kejaksaan Negeri Merauke beserta pelaku dan barang buktinya guna dilimpahkan untuk diteruskan ke persidangan di pengadilan Negeri Merauke.

Ditambahkan AKP Subur, “Kronologis penangkapan Narkoba dimana saat itu pelaku akan melakukan transaksi Narkoba di TKP tersebut, maka dengan sigap petugas melaksanakan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku pada saat ditangkap, pelaku langsung membuang Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket plastik bening.

“Ia benar pelaku yang berhasil ditangkap 2 ( dua ) orang dimana seorang laki-laki berinisial JP alias J, 44 Tahun yang beralamat di jalan Gang Nusantara lama dan atau jalan Pendidikan Merauke, dan Seorang Perempuan berinisial CS, hal tersebut dibenarkan oleh saksi berinisial MH, lakis, 33 tahun, beralamat di lampu satu Merauke yang kejadian berada d TKP,”ungkap Kasar Res Naroba.

AKP Subur menambahkan, tersangka JP ini hendak bertransaksi menjual barang haram tersebut kepada saudara CS di TKP tersebut, namun Petugas langsung mengamankan barang bukti yang dibuang berupa 1 paket Narkoba Plastik Shabu-shabu yang tersisa 0,08 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat PA 2819 G, jaket hitam, uang tunai hasil Rp. 1.800.000,-, Hp Samsung J2 warna hitam, dan Hp Samsung Galaxi J4 warna hitam.

Terhadap pelaku, AKP Subur mengatakan akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kesatu pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Akhirnya kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang mengetahui pemakai, pengedar Narkoba agar segera melaporkan kepada kami pihak Kepolisian terdekat, guna pengungkapan kasus Narkotika di Merauke, dan dihimbau mari kita selamatkan generasi penerus bangsa ini, katakan stop dan jauhi Narkotika.

(Humip)

The post Kasat Narkoba : Kasus Pengedar dan Pembeli Narkotika Jenis Sabu di Jalan Asmat Kini Sudah Tahap II appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Patroli Udara Bersama Kabag Sumda Polres Merauke dan Kabag Sumda Polres Mappi

Next Post

Bripka Yaqub Anggota Polres Toli-Toli Polda Sulteng,Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Penyebrangan

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Bripka Yaqub Anggota Polres Toli-Toli Polda Sulteng,Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Penyebrangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Serap Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Amfoang, Wapres Tekankan Percepatan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga iPhone 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist