Humas.polri.go.id– Polres Barsel – Hindari praktek pungutan Liar, Kanitbinmas Polsek Karau Kuala Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Karau Kuala, Senin (13/1/2020) pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Karau Kuala Ipda Bambang Priyanto,S.H., melalui Kanitinmas Aiptu Usman Yamin mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri, unsur-unsur terkait dan seluruh lapisan masyarakat dalam bersama-sama memberantas giat Pungli yang meresahkan semua orang.
“Sosialisasi ini terus kami laksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengertian tethadap masyarakat bahwa pungli itu, memberi dan menerima sama saja melanggar hukum,” ujar Kanit
Dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan dana dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kanit
“Saya berharap kepada seluruh ASN Kecamatan Karau Kuala untuk menghilangkan budaya negatif seperti pungutan liar yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran agar dilaporkan,” tegas Kanit (Bie/sam)
The post Kanitbinmas Polsek Karau Kuala Sosialisasikan Perpres Saber Pungli dikantor Kecamatan appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.