Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur Polda Jawa Barat berhasil menciduk sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan , timbangan jual narkoba terlarang. Mereka di ciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur. Selasa, (12/11/2019).
Adapun inisial para bandar Narkoba yaitu S bin (alm) O ( bandar narkoba) perkara ganja, seberat 1227,64 gram, Sdr. DY (bandar narkoba) perkara ganja, seberat 44,09 gram, Sdr.AAB, seberat 3,37 gram, Sdr.ES (bandar narkoba) perkara ganja, seberat 2,24 gram, Sdr.DA (alm) (bandar Narkoba) perkara shabu, seberat 1,50 gram,
Inisial tersangka lainnya yaitu Sdr. AW (bandar Narkoba) perkara shabu, seberat 1,23 gram, Sdr. FI (bandar) perkara shabu, seberat 0,65 gram, Sdr.UVA (bandar narkoba) perkara ganja, seberat 1.500 gram, dan Sdr.RA (bandar Narkoba) perkara psikotropika sebanyak 46 butir obat.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa stas kejadian tersebut, maka Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 tahun paling lama 20 tahun pasal 62 uu RI No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Kapolres cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. mengatakan bahwa kebanyakan para bandar Narkoba shabu dan ganja ini, mendapatkan pasokan barang dari luar daerah seperti sukabumi, bandung dan bogor . Dengan motif yang berbeda, ada yang dibungkus oleh kertas ada juga yang dibungkus oleh plastic bengan menggunakan kendaraan bermotor melalui jalan-jalan tikus. Kami tidak akan segan, apabila di wilayah cianjur masih ada penjual dan bandar shabu, bandar narkoba itu akan ditembak ditempat“ Ujar Kapolres Cianjur Polda Jabar.