Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Riski Akbar, S.I.K., dan Kasubag Humas IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih, S.H. telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak Pidana Pembunuhan dan/atau tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Selasa (15/10/2019).
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa motif/modus tersangka karena kesal dan marah kepada korban, disuruh berhenti menjual diri dan mengajak korban membina hubungan serius namun korban tidak mau menuruti kemauan tersangka sehingga tersangka dengan tiba – tiba mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.
Kemudian tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat dan 2 (Dua) Unit Handphone, kemudian setelah itu tersangka menjual 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat tersebut kepada tersangka K yang selanjutnya tersangka melarikan diri ke daerah Tanggerang dan akhirnya tersangka ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar.
Identitas tersangka diketahui atas nama Inisial TR, 27 thn, yang merupakan penduduk Dsn. Cipangasih RT. 025 / 010 Desa Kertaharja Kec. Cimerak Kab. Pangandaran, dan Inisial K, 33 thn, Wiraswasta, Alamat Dsn. Sukamenak RT. 02 / 01 Desa Cimanuk Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.
Menurut Kabid Humas polda Jabar S.I.K., atas tindak pidana yang dilakukan maka tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.