Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES CIAMIS POLDA JABAR BEKUK TERSANGKA KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN KEKERASAN

Warta Indonesia
Rabu, 16 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Riski Akbar, S.I.K., dan Kasubag Humas IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih, S.H. telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak Pidana Pembunuhan dan/atau tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Selasa (15/10/2019).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa motif/modus tersangka karena kesal dan marah kepada korban, disuruh berhenti menjual diri dan mengajak korban membina hubungan serius namun korban tidak mau menuruti kemauan tersangka sehingga tersangka dengan tiba – tiba mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.

Kemudian tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat dan 2 (Dua) Unit Handphone, kemudian setelah itu tersangka menjual 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat tersebut kepada tersangka K yang selanjutnya tersangka melarikan diri ke daerah Tanggerang dan akhirnya tersangka ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar.

Identitas tersangka diketahui atas nama Inisial TR, 27 thn, yang merupakan penduduk Dsn. Cipangasih RT. 025 / 010 Desa Kertaharja Kec. Cimerak Kab. Pangandaran, dan Inisial K, 33 thn, Wiraswasta, Alamat Dsn. Sukamenak RT. 02 / 01 Desa Cimanuk Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Menurut Kabid Humas polda Jabar S.I.K., atas tindak pidana yang dilakukan maka tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Polri Lembaga Negara Ketiga Dengan Tingkat Kepercayaan Publik Terbaik

Next Post

Dir Binmas Polda Jabar Menyampaikan Agar Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Serta Tidak Terbawa Hal Negatif

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Dir Binmas Polda Jabar Menyampaikan Agar Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Serta Tidak Terbawa Hal Negatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tanam Mangrove di Banten, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem Pesisir Berkelanjutan

Semangat Sumpah Pemuda, Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berinovasi untuk Lingkungan dan Ketahanan Pangan Nasional

Wapres Hadiri Mancing Mania Gratis Jilid II, Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Sumpah Pemuda

Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok, Wapres Tinjau Pasar Jagasatru Cirebon

Optimis Capai Indonesia Emas, Wapres Tegaskan Santri Adalah Penggerak Kemajuan Bangsa

Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

Wapres Ziarah ke Makam K.H. Abbas Sebelum Hadiri Silatnas Alumni Buntet Pesantren

Dukung Implementasi Kebijakan Presiden untuk Masyarakat Pesisir, Wapres Kunjungi dan Ajak Diskusi Nelayan Cirebon

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanam Mangrove di Banten, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem Pesisir Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Hadiri Mancing Mania Gratis Jilid II, Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Sumpah Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Sumpah Pemuda, Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berinovasi untuk Lingkungan dan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist