Senin tanggal 18 November 2019 Pukul 10.35 WIB s/d 10.55 WIB, bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi Press hasil ungkap kasus sindikat Curas dan Curanmor Antar Provinsi.
Polres Indramayu dalam waktu 1 (satu) bulan telah berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari :
a. 3 (tiga) orang tersangka (Curas).
b. 8 (delapan) tersangka Curanmor.
c. 13 (sepuluh) tersangka pertolongan jahat atau tadah, serta menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Tempat Kejadian Perkara (1). Wilayah Indramayu, (2). Wilayah Bekasi, (3). Wilayah Subang, (4). Wilayah Purwakarta, (5). Wilayah Jakarta Utara, (6). Wilayah Sumedang
Para Pelaku ata Tersangka diantaranya sebagai berikut :
a. CURAS :
(1). SN, 35 tahun, swasta, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Eksekutor) resedivis,
(2). JJT, 29 tahun, Swasta, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Eksekutor) revedivis,
(3). SPY Als CECEK, 29 tahun, Swasta, Desa Kedokan Kec. Kedokanbunder Kab. Indramyu (Eksekutor) Residivist
b. CURANMOR :
(1). WSM Als BONENG, 36 tahun, Petani, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indrmayu (Pemetik) resedivis,
(2). MHDN Als PUDIN Als ODANG, 40 tahun, swasta, Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu (pemetik) resedivis,
(3). DRN Als ASAN, 44 tahun, Tani, Desa Jatimulya Kec. Terisi Kab. Indramayu (Pemetik),
(4). HRS SN Als CEPONG, 32 tahun, Swasta, Desa Dukuh Tengah Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik),
(5). USM Als BIJUL, 41 tahun, Swasta, Desa dan Kec. Karangampel Kab. Indramayu (Pemetik),
(6). CSM Als GOPES, 42 Tahun, swasta Desa Tamansari Kec. Lelea Kab. Indramayu,
(7). CRM, 41 Tahun, Swasta, Desa Tunggulpayung Kec. Lelea Kab. Indramayu (Pemetik),
(8). KRD Als DANA, 32 tahun, swasta, Desa Kampung Cilancar Kec. Cikeusik- Pandeglang Banten (Pemetik)
c. PENADAH :
(1). HRY Als YADI, 40 tahun, Wiraswasta, alamat Ds. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu. (menampung lalu merubah nomor rangka dan nomor mesin),
(2). ED MLD Als TIGOR, 40 Tahun, swasta, alamat Ds. Bugis Kec. Anjatan Kab. Indramayu (merubah nomor rangka dan nomor mesin),
(3). SKR, 42 tahun, Swasta, Desa Pusakaratu Kec. Pusakanegara Kab. Subang (penyedia STNK palsu),
(4). RHM HD Als ASEP, 50 tahun, dagang, Pontianak-Kalimantan Barat (menerima sepeda motor hasil kejahatan di Pelabuhan Pontianak Kalimantan,
(5). RDN Als ODING, 35 tahun, Tani, Desa Srengseng Kec. Krangkeng Kab. Indramayu,
(6). ENDG RHT Als ENDANG, 26 tahun, Wiaswasta, Ds. Cilandak Kec. Anjatan Kab. Indramayu,
(7). PRT Als BENGKOK, 33 tahun, Nelayan, alamat desa Eretan Wetan kec. Kandanghaur kab. Indramayu,
(8). WRN Als CULUN, 40 tahun, swasta, alamat desa Sukawera Kec.Compreng kab. Subang,
(9). ILM BHTR als. JABRIG, umur 27 tahun, pekerjaan swastpa, alamat desa rascadaka dusun rancadaka Rt. 08/09 kec. Pusakanegara kab. Subang,
(10). TRM Als JEFRI, 50 tahun, Desa, Jumbleng Kec. Terisi Kab. Indramayu,
(11) SYF MM, 28 thn, Swasta Desa Peranti Kec Kandanghaur Kab Indramayu,
(12). SDRT, 25 thn, Swasta, Desa Tugu Kec Sliyeg Kab Indramayu,
(13) TRY, 36 thn, Swasta, Desa Tugu Kidul Kec Sliyeg kab indramayu,
d. DPO : 1. DRN (DPO) 2. BN (DPO) 3. AS (DPO)
MODUS OPERANDI, Para pelaku merupakan sindikat Curanmor dan Curas dengan modus operandi menggunakan kunci palsu/Leter T dan begal/pepet, rampas/jambret, kemudian motor hasil kejahatan ditampung oleh para penadah lalu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu, setelah itu sepeda motor tersebut dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
BARANG BUKTI yang diamankan :
a. CURAS : (1) Senjata Tajam Jenis Golok/Parang, (2) Pistol Mainan (Korek Api).
b. CURANMOR : (1) Lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, (2) STNK palsu , (3) kunci T berikut anak kunci, (4) Handphone Samsung J3 Prime, (5) Handphone Nokia Warna Biru, (6) Kunci later T, (7) Kunci later Y , (8) Anak kunci, (9) Alat kunci magnet, (10) Kunci ring pas, (11) Obeng kecil, (12) Palu kikir, (13) Gunting kecil, (14) Obeng kecil, (15) Palu kecil, (16) Hanplas kecil, (17) Paku beton, (18) Obeng, (19) Mata bor, (20), 86 (delapanpuluh satu) unit sepeda motor berbagai merk.
Para Pelaku di Ancam Hukuman :
a. Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara
b. Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara
c. Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
d. Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara – Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya.
Kegiatan Konferensi pers oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. RUDY SUFAHRIADI didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. YORIS M.Y. MARZUKI, S.I.K ,ikut hadir PJU Polda jabar, dan dalam Konferensi pers tersebut juga di hadirkan 12 ( duabelas) korban Curas / curanmor dan barang bukti berupa sepeda motor dan HP dikembalikan/diserahkan langsung oleh kapolda jabar kepada pemiliknya sesuai dengan bukti pelaporan dan bukti kepemilikan surat-surat yang syah.