Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 30 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka, 4 Orang Penyalahgunaan Dana Donasi ACT Belum Ditahan

Azhar Ferdian
Senin, 25 Juli 2022
-- Hukum
ACT/Net

ACT/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Bareskrim Polri masih belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helmi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan terhadap keempat tersangka itu.

“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/7).

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” pungkasnya.

Tags: ACTBareskrim PolriPenyalahgunaan Dana Donasi

Previous Post

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Tiga Negara di Kawasan Asia Timur

Next Post

Polisi Sebut Koperasi Syariah 212 Dapat Rp10 Miliar Dari ACT

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post
Bareskrim Polri/Net

Polisi Sebut Koperasi Syariah 212 Dapat Rp10 Miliar Dari ACT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

Tiba di Raja Ampat, Wapres Disambut Tarian Gale-Gale dan Prosesi Adat Mansorandak

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Dua Kelompok di Sorong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asyik.. Kelompok Tani RW 05 Sunter Agung Panen Kangkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.825 Pelaku UMKM Sudah Divaksin COVID-19 Dosis Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist