Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 10 November 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU

Warta Indonesia
Jumat, 10 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Papua, Polresta Jayapura Kota – ATIS alias Anugrah (20) tersangka kasus pencurian di Entrop akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (10/1) siang pukul 12.00 wit.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Aipda Petrus Mandila, SH dan Brigpol Noveldy C. Samallo.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi, penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka ATIS alias Anugrah kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.

“Iya benar, tadi siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus pencurian berdasarkan surat masuk yang menyatakan berkas perkara ATIS alias Anugrah telah dinyatakan lengkap/P21, ” Pungkasnya.

Kapolsek menerangkan, Tersangka ATIS alias Anugrah terlibat kasus pencurian bersama rekannya Arkon yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana kedua tersangka melakukan pencurian pada tanggal 12 November 2019 sekitar 04.00 wit di jalan Bahtera Hotel Sahid Entrop Distrik Jayapura Selatan dengn masuk ke rumah korban Ali Tawai Nela (39) yang merupakan karyawan hotel Sahid, ” Ujarnya.

Lanjutnya kata AKP Yosias Pugu, Kedua tersangka mencuri barang korban berupa 1 Handphone dan uang tunai 1.300.000,- namun saat melakukan aksinya korban berhasil menangkap tersangka ATIS alias Anugrah sedangkan rekan tersangka berhasil melarikan diri.

“Atas perbuatannya tersangka ATIS alias Anugrah dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Humip)

The post Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Bawa Ganja, Pelajar Tertangkap Di Pelabuhan Jayapura

Next Post

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tahap II, Tersangka Curas Di Depan SMA 2 Dilimpahkan Ke Jaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan untuk Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional

Dialog dengan Pelaku UMKM Kampung Singkong, Wapres Apresiasi Proses Produksi yang Inovatif dan Higienis

Rektor UIN Jakarta: Kami Siap Menuju PTNBH dengan Tata Kelola Transparan dan Finansial Mandiri

Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden

Bertemu Jajaran Sea Soldier, Wapres Ajak Kampanyekan Isu Pelestarian Lingkungan di Platform Digital

Tinjau Pembelajaran Metode GASING di Manokwari, Wapres Dorong Siswa Papua Cinta Matematika

Tinjau Pasar Wosi Manokwari, Wapres Pastikan Stabilitas Harga dan Kondisi Infrastruktur Pasar

Berbagi Kebahagian, Wapres Ajak Anak Yatim di Manokwari Belanja Kebutuhan Sekolah

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Kerja ke Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Arahan Presiden Prabowo untuk Percepatan Pembangunan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Upaya Pengendalian Banjir Terpadu di Jawa Tengah, Wapres Tinjau Pembangunan Bendungan Jragung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist