Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 15 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Di duga Penggelapan Uang Ratusan Juta Oleh Oknum Bendahara Desa

Warta Indonesia
Senin, 24 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Yulianto, umur 44 th dengan jabatan Bendahara Desa di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diduga telah melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Jumat (21/02/2020).

Dalam pengakuan Yulianto dihadapan Kepolisian Polres Pangkalpinang dan Insan Pers, kejahatan yang dilakukannya karena keperluan hidup sehari-hari dan selebihnya untuk usaha. ” Saya pakai uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari dan untuk usaha juga “. Jelas Yulianto pada saat Konferensi Pers di Polres Pangkalpinang.

Yulianto ditangkap pada Hari Senin tanggal 10 Februari 2020 oleh Penyidik berikut keterangan Saksi. Perbuatan Korupsi ini hanya dilakukan Yulianto sendiri tanpa ada fihak yang lain. Wakapolres Pangkalpinang Kompol Erlicson Pasaribu ketika memimpin Konferensi Pers menyampaikan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Yulianto sebagai Bendahara Desa Kebintik.

“Penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Yulianto sebesar Rp 260.790.215 benar adanya ” jelas Wakapolres Pangkalpinang. Tersangka Yulianto dengan tegas menyatakan “Saya tidak memakai Pengacara”.

Pada waktu yang sama Wakapolres Pangkalpinang menyampaikan sebanyak 17 Saksi dan 3 Saksi Ahli yang diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkalpinang. Polres Pangkalpinang sudah mengamankan barang bukti ( bb ) berupa SK Kepala Desa serta lampiran lainnya. Disampaikan juga oleh Kanit Pidana Korupsi ( Pidkor ) IPDA Intan Diputra bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Yulianto adalah perbuatan Korupsi pada Anggaran APBDes TA Th.2018 sampai Th. 2019.

Dilanjutkan Wakapolres Pangkalpinang bahwa Pengembangannya sudah P21 pada Bulan Januari 2029 dan tgl.25 Pebruari 2029 akan diserahkan di Kejaksaan. Kasus Korupsi yang dilakukan Yulianto melanggar Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipidkor dengan Ancaman Hukuman 4 Th minimal dan 20 Th maksimal.

The post Di duga Penggelapan Uang Ratusan Juta Oleh Oknum Bendahara Desa appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Polres Bangka Barat Mengamankan Dua Orang Pelaku Curas

Next Post

Tim Puslitbang Polri Sambangi Polda Maluku Utara

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Tim Puslitbang Polri Sambangi Polda Maluku Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Terima CEO ISAA, Wapres Dukung Kolaborasi Global Majukan Sepak Bola Nasional

Terima The Maple Media, Wapres Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentengi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid: Regulasi Baru Segera Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nuon Sabet 2 Penghargaan di Ajang BUMN Branding & Marketing Award 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin Gulkarmat Jaksel Evakuasi Korban Lalu Lintas di Lebak Bulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist