Anggota Sat Lantas Polres Lampung Barat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi peralatan kendaraan seperti kaca sepion yang melintas di daerah Kawasan Tertib Lalu Lintas Jl. Lintas Liwa Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. Kamis (30/01/2020).
Jajaran Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat dipimpin Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Raphiq Hendrawan memberitahukan kepada seluruh mayarakat di wilayah Lampung Barat bahwa akan di berlakukannya kembali Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL).
Kasat Lantas Iptu Raphiq Hendrawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menyampaikan, kegiatan ini bertujuan Agar Pengendara sadar hukum dan taat peraturan dalam berkendara di jalan raya serta Terciptanya situasi Kamtibmas yg aman dan Kondusif di Wilkum Lampung Barat.
“Diharapkan dengan penindakan kepada pelanggar lalu lintas dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas sehingga terciptanya masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas dan diharapakan juga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kecelakaan sering terjadi diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan pengendara,” terang Kasat Lantas.
The post Di Berlakukan Kembali Kawasan Tertib Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Lampung Barat Lakukan Penindakan Kepada Pelanggara Berkendara appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
