Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Densus 88 : Farid dan Ahmad Zain Danai Terorisme Kelompok JI

Warta Indonesia
Jumat, 19 November 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan bahwa tersangka Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah yang diduga berkaitan dengan praktik pendanaan terorisme.

Diketahui, keduanya merupakan petinggi dari yayasan yang didirikan untuk membantu pendanaan jaringan Jamaah Islamiyab (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Ancaman hukumannya kalau berdsrkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi 16 Novemver kemarin, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Hanya saja, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.

Ramadhan merincikan, penyidik menerapkan Pasal 15 jo pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.

Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

“Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman,” tandasnya.

Adapun tersangka yang ditangkap dikenal sebagai sosok penceramah kenamaan. Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah – 61 Orang Tersangka

Next Post

Polri : Farid Okbah dkk Terlibat Pendanaan Teroris JI, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polri : Farid Okbah dkk Terlibat Pendanaan Teroris JI, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Pastikan Pendidikan Menjangkau Anak Kurang Mampu, Wapres Tinjau SRMA 41 Biak

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Populer

  • Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Kualitas SDM Industri, Menperin Resmikan Gedung Baru SMK-SMAK Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Sariawan, Gejala, dan Obatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist