WARTA INDONESIA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (Timsus) Polri tengah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari pelbagai barang bukti terkait tewasnya Brigadir J.
Tiga lokasi itu yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo yang tersebar di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, di Jalan Saguling III dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
“Pada saat ini penyidik Timsus melalukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren tiga Nomor 58 dan [jalan] Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Dedi mengatakan penggeledahan itu sudah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memastikan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti yang terkait kasus penembakan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.
“Hasilnya apa? Karena masih proses akan disampaikan ke teman-teman,” kata Dedi.
Dedi mengakui Timsus menggandeng personel Brimob Polri untuk proses penggeledahan di tiga tempat tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah pasukan Brimob datang ke rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Para personel Brimob itu tampak berpakaian lengkap dengan senjata laras panjang. Garis polisi juga turut dipasang di lokasi tersebut.
“Permintaan dari penyidik untuk melakukan back-up terkait menyangkut masalah upaya penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi sore hari,” kata dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.