Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Happy Five di Surabaya

Warta Indonesia
Kamis, 10 Februari 2022
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan para tersangka dilakukan di Surabaya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran inex dan sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022. Alhasil, pihaknya menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti ganja 17 gram, sabu 2 gram, ekstasi 7 butir, dan 2 papan happy five.

“Kemudian menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna hitam,” kata Krisno di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya. Setelahnya, penangkapan dilakukan lagi dengan tersangka W, AD, dan HS.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram,” ucapnya.

Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai penyembunyi narkoba. Kemudian AD sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.

“Barang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL yang merupakan DPO, dan T DPO,” ungkap Krisno.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.

Adapun jeratan subsider pada Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.

Sementara, para tersangka juga dijerat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ncaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Polri Terima 1.985 Aduan Masyarakat Sepanjang 2021

Next Post

Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri: Harus Dilakukan Dengan Upaya Maksimal

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri: Harus Dilakukan Dengan Upaya Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Populer

  • Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Santri di Jombang Lanjut Ke Pemuda Gereja di Minahasa Utara, Wapres Serukan Semangat Kerukunan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist