Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Tangkap 37 Tersangka Penimbun Obat : Dijual Diatas HET

Warta Indonesia
Rabu, 28 Juli 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Polri menangani 33 kasus terkait penimbunan obat terapi untuk pasien COVID-19, tabung oksigen palsu dan penjualan obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari puluhan kasus itu, Polri menetapkan 37 orang sebagai tersangka.

“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (28/7/2021).

Pengungkapan puluhan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta polda jajaran. Rusdi menyampaikan Polri juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Bea Cukai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika memaparkan 37 tersangka melakukan beragam tindak pidana yang berbeda. Antara lain menimbun obat terapi untuk pasien COVID-19, serta mengubah fungsi tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

“Ini apa saja? Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar. Dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen,” terang Brigjen Helmy.

Brigjen Helmy menyebut total ada 365.875 tablet obat terapi untuk pasien COVID-19, 62 vial obat terapi COVID-19 dan 48 tabung oksigen yang disita polisi dari 37 tersangka. Dalam mengungkap puluhan kasus ini, kepolisian juga melakukan strategi penyelidikan undercover buy.

“Kalau kita lihat jumlah barang bukti, total barang bukti yang kita amankan kalau itu obat kita hitung jumlah butirnya ada 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis. Kemudian 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen,” tuturnya.

“Kita sudah tetapkan ada total keseluruhan 19 tersangka dari Bareskrim. Yang perannya masing-masing adalah mereka jual, kemudian berbagai macam cara ada yang melalui online, langsung. Kita juga lakukan penyamaran untuk bisa dapat atau beli obat tersebut. Kita urut ke atas. Sampai dengan di mana obat tersebut atau barang tersebut disimpan,” lanjut Helmy.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Bantu UMKM, Bara Imaji Hadirkan Program UMKMembara

Next Post

Obat Terapi Pasien COVID-19 Ditimbun, Polri Akan Pelototi Pastikan Dijual Sesuai HET

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Obat Terapi Pasien COVID-19 Ditimbun, Polri Akan Pelototi Pastikan Dijual Sesuai HET

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Wilayah Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, Wapres Tegaskan Pemerintah Terus Bersama Masyarakat Sumatra

Kawal Arahan Presiden Prabowo, Wapres Gibran Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Agam, Sumbar

Wapres Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh

Terima PPI Dunia, Wapres Dorong Optimalisasi Peran Pelajar Diaspora dalam Peningkatan SDM Nasional

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Daikin Gelar Designer Awards 2025

Aqua Resmi Jadi Partner Hidrasi Taman Mini Indonesia Indah

Kemenkes: Usia Harapan Hidup Masyarakat Indonesia Meningkat  

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist