Bakal Kerna Sanksi Tegas, 6 Prajurit Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis di Timika

Ilustrasi/Net

WARTA INDONESIA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan bakal memberikan sanksi tegas terhadap enam prajuritnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis di Timika, Papua.

Dari informasi yang dihimpun, enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

“TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Tatang mengatakan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap keenam prajurit itu juga masih berlangsung. Keenamnya juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” ujarnya.

Sebagai informasi, aksi pembunuhan itu terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, Papua.

Empat orang yang menjadi korban pembunuhan adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Korban atas nama Leman Nirigi diketahui merupakan jaringan dari simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya.

Selain enam anggota TNI AD, polisi juga telah menetapkan tiga warga sipil menjadi tersangka. Ketiganya pun telah ditahan di Polres Mimika.

Exit mobile version