Banten- Sindikat pencurian motor di Kota Cilegon berhasil diungkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Dalam pengungkapan itu, 1 pelaku curanmor dan satu penadah kedua tersangka tersebut berinisial, S (29) penjual dan J penadah, Pelaku S berhasil ditangkap di kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Jumat (06/12/2019) sedangkan J berhasil melarikan diri dan menjadi Buron.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Sabtu (7/12/19) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/31/XII/2019/Banten/Res Clg/Sek.Cilegon, tanggal 06 Desember 2019.
“pelaku yang berinisial S (29) berhasil diamankan di daerah Ketileng timur kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sedangkan J yang berperan sebagai penadah masih Buron” Ujarnya.
Kemudian Kapolres menjelaskan Awal mula kejadian pada pada hari Jumat tgl 06 Desember 2019 sekira pukul 09.00 wib, dipinggir jalan raya Panimbang-Tanjung Lesung, dekat Pantai Panimbang, Kec Panimbang, Kab Pandeglang.
Unit Resmob mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi SPM R2 hasil curian dari wilayah Cilegon, kedua org tsb 2 antara lain pelaku yang berinisial J sebagai Penadah berhasil melarikan diri dan pelaku yang berinisial S berperan sebagai penjual berhasil kami amankan
setelah dilakukan pengintaian Unit resmob mengetahui dua pelaku yang berinisial J sebagai Penadah berhasil melarikan diri dan pelaku yang berinisial S berperan sebagai penjual berhasil kami amankan berikut SPM R2 jenis Honda Beat warna Hitam, Sementara pelaku J melarikan diri dan SPM R2 jenis Honda beat warna pink yang digunakannya ditinggalkan.
“Dari hasil interogasi sementara dilapangan, pelaku S mengaku kepada petugas bahwa SPM R2 yg akan dijualnya tersebut adalah hasil curian di wilayah Cilegon termasuk SPM R2 jenis Honda beat warna pink yang ditinggal oleh pelaku J yang berhasil melarikan diri, selain itu pelaku S mengakui sudah 5 kali melakukan curanmor diwilayah Cilegon dengan modus menggunakan Kunci T dan merusak kunci Stang, sluruh hasil kejahatannya dijual kepada Buronan J.” Kata yudhis.
“Ketika pelaku S diminta menunjukan Kunci T dan barang bukti lainnya, pelaku S berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri yang kemudian diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan hingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan, selanjutnya diberikan tindakan medis” Lanjutnya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Ujarnya.
Kemudian Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati ketika memarkirkan kendaraannya dan disarankan menggunakan kunci ganda untuk lebih amanya.