Pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019 dari jam 10.30 Wib s/d Jam 11.00 wib, Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DARLI, S.Sos., Kasat Reskrim AKP RIZQI AKBAR, S.I.K, Kasubbag Humas IPTU IIS YENI IDANINGSIH, S.H., Kbo Narkoba IPDA EDI PERMADI, dan Kanit Tipiter IPDA M. IRWANSYAH, S.H. telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers sbb :
1. TINDAK PIDANA PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA
Dengan modus operandi Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering.
Sebagai tersangka atasnama, Inisial P, umur 31 thn, Buruh nelayan, Dsn. Empangsari 003/007 Ds. Kalipucang Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran;
Barang Bukti diantaranya, Sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna hitam dan 1 bungkus papir merk masbrand.
Tempat Kejadian Perkara, Dusun. Empangsari 003/007 Ds. Kalipucang Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran;
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s.d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).
2. TINDAK PIDANA PENGUNGKAPAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Dengan modus operandi Pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Sebagai tersangka atasnama, Inisial BAP, umur 42 thn, Karyawan swasta, Cijeurah II Blok X Gg. Tanjung V No. 168 Rt.004/019 Kel. Melong Kec. Cimahi selatan, Kab. Bandung;
Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus tisu serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super.
Tempat Kejadian Perkara, Di pinggir jalan raya jln. Jenderal Sudirman tepatnya di alun-alun Ciamis.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s/d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).
3. TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN
Dengan modus operandi tersangka membuka lahan dan menanam tumbuhan Kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Sebagai tersangka atasnama, Inisial J, umur 48 thn, Pedagang, Dsn. Banjarsari 03/06 Ds. Selasari Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
Barang Bukti :
– 1 (satu) unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna orange putih.
-1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vega warna merah.
– (satu) unit motor Yamaha vega hitam silver
– 1 (satu) unit sepeda motor honda GL 160 D
– 73 (tujuh puluh tiga) batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A.
– 46 (empat puluh enam) batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2.
Tempat Kejadian Perkara, Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis.
Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.