Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 11 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Pandeglang, Tetapkan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi sebagai Tersangka

Warta Indonesia
Rabu, 4 Desember 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANTEN – Akhirnya Polres Pandeglang Polda Banten menetapkan sepasang kekasih, sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Tomsi Tohir. M.Si. melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, sik Menjelaskan kepada awak media saat melaksanakan ekpos, Selasa (03/12/2019) menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.

Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.

“Setelah diamankan kita cek hand phonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ dan pada saat intrograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,” ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,” kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu.
Namun proses hukum nya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya.

Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Di tempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Sik., M.H, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yg ditemukan dalam pekarangan rumah warga kepada polres pandeglang. Atas dasar laporan warga dan bantuan informasi lainnya polisi berhasil mengungkap siapa pelaku nya, yang ternyata dilakukan oleh sepasang kekasih atas perbuatan yang dilakukannya.

Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera di limpahkan ke pengadilan.
Demikian kata edy.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

HUT ke-69, Kapolri Harap Korpolairud Jadi Cerminan Polisi Promoter

Next Post

Polres Serang Kota Gelar kegiatan pelatihan sumber daya manusia bagi personel

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polres Serang Kota Gelar kegiatan pelatihan sumber daya manusia bagi personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Lepas Pawai Paskah Akbar 2026, Wapres Dorong NTT Jadi Destinasi Wisata Rohani Unggulan

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Populer

  • Layani Warga Terpapar COVID, Bus Sekolah Dioperasikan 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilandak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMKSI Dorong Inovasi Melalui Diler Baru Srikandi Diamond Motors di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ iPhone bold 100k 24 Bulan, Pembelian iPhone 16 Series dengan Total Kuota 1392 GB dan Bonus Data eSIM 240 GB Hanya Bayar 12 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist