Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Banggai Polda Sulteng, Tangkap Tujuh Pelaku Narkoba di Awal Tahun 2020

Warta Indonesia
Sabtu, 18 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Sulawesi Tengah – Polres Banggai – Tujuh pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Banggai selama dua pekan diawal tahun 2020.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial FA alias A (31), AT alias AC ( 28), JS alias J (26), GN alias G (20), AT alias AL (29), SB alias AG (38) dan JS alias B (35).

Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polres AKP Noperto G.N SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra SH, saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Jumat (17/1).

Kabag Ops mengungkapkan, penangkapan tujuh pelaku ini dilakukan sejak 1 hingga 16 Januari 2020 di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Banggai.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 12 gram,” ungkap AKP Noperto.

Perwira tiga balak ini menjelaskan, satu gram narkotika jenis sabu bisa digunakan oleh 20 orang. Sehingga jajaran Sat Narkoba Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan masyarakat.

“Dari penangkapan tujuh pelaku ini, kita berhasil menyelamatkan 240 masyarakat di Kabupaten Banggai,” terang AKP Noperto.

Sehingganya, mantan Kasat Sabhara Polres Palu ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui tentang adanya peredaran barang haram tersebut.

“Kami mohon kerja sama seluruh masyarakat untuk membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banggai ini,” harap Kabag Ops.

Ketujuh pelaku ini dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar.

The post Polres Banggai Polda Sulteng, Tangkap Tujuh Pelaku Narkoba di Awal Tahun 2020 appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Tim Jumat Berbagi Polres Gumas Sambangi Masyarakat Kurang Mampu

Next Post

Pembuatan Badan Jalan, Bripka Budi Sampaikan Ini ke Warganya

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Pembuatan Badan Jalan, Bripka Budi Sampaikan Ini ke Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua di Kaltara, Presiden akan Groundbreaking PLTA Mentarang Induk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Canangkan Kawasan Wanagama Nusantara di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist