Polda Sulawesi Tengah – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Polres Pahuwato melakukan pengembangan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kota Palu, untuk mendapatkan targetnya tim dari Polres Pahuwato diback up Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, S.IK melakukan penyelidikan terhadap target Polres Pahuwato tersebut.
Alhasil, setelah memastikan target berada ditempat, Kamis (23/01/2020) siang, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng itu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial H (30) dirumah tempat tinggalnya, Jalan Saroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik pil Tryhexypenidyl yang kesemuanya berjumlah 3.000 butir dan satu unit handphone merek nokia warna hitam.
Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK membenarkan penangkapan tersebut, pelaku, lanjut Kabid Humas merupakan target Satresnarkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo.
“Pelaku merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo, karena di Kota Palu juga ditemukan barang bukti yang dalam penguasaannya sehingga pelaku untuk sementara akan ditangani di Polda Sulteng dulu, dimana karena perbuatannya pelaku telah dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Sulteng.
The post 3.000 Butir Tryhexypenidyl Diamanakan Polda Sulteng appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
