Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

3.000 Butir Tryhexypenidyl Diamanakan Polda Sulteng

Warta Indonesia
Sabtu, 25 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Sulawesi Tengah – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Polres Pahuwato melakukan pengembangan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kota Palu, untuk mendapatkan targetnya tim dari Polres Pahuwato diback up Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring, S.IK melakukan penyelidikan terhadap target Polres Pahuwato tersebut.

Alhasil, setelah memastikan target berada ditempat, Kamis (23/01/2020) siang, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng itu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial H (30) dirumah tempat tinggalnya, Jalan Saroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik pil Tryhexypenidyl yang kesemuanya berjumlah 3.000 butir dan satu unit handphone merek nokia warna hitam.

Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK membenarkan penangkapan tersebut, pelaku, lanjut Kabid Humas merupakan target Satresnarkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo.

“Pelaku merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo, karena di Kota Palu juga ditemukan barang bukti yang dalam penguasaannya sehingga pelaku untuk sementara akan ditangani di Polda Sulteng dulu, dimana karena perbuatannya pelaku telah dijerat dengan pasal 196 dan 197 UURI Nomor 26 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Sulteng.

The post 3.000 Butir Tryhexypenidyl Diamanakan Polda Sulteng appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Dansat Brimob Polda Sulteng Tanam 200 Pohon Untuk Penghijauan Mako Batalyon A Pelopor

Next Post

Brimob Polda Sulteng Bantu Warga Gotong Royong Bangun Pagar Masjid

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Brimob Polda Sulteng Bantu Warga Gotong Royong Bangun Pagar Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Diplomasi Kemanusiaan, UIN Jakarta Gelar Seminar Internasional Perdamaian Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudin KPKP Kepulauan Seribu Sediakan Bibit Sayuran Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist