Buleleng, Bali (02/05) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan memberikan apresiasi atas inisiatif mandiri masyarakat agar terbentuk Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali. Untuk tahap awal, RBI dituangkan dalam bentuk prototype (purwarupa) kontribusi dari para arsitek dari Universitas Tarumanagara.
“Saya sangat mengapresiasi atas inisiasi dan kolaborasi yang telah terjalin dalam menghadirkan prototype (purwarupa) Ruang Bersama Indonesia. Terimakasih untuk para arsitek Universitas Tarumanagara yang sudah menghadirkan model purwarupa hasil riset dan kolaborasi multi pihak yang bertujuan untuk menjawab permasalahan nyata di masyarakat, khususnya terkait isu-isu perempuan dan anak. Terimakasih untuk pihak-pihak yang sudah bekerja keras turun ke bawah, memetakan lokasi-lokasi yang dapat dijadikan sebagai Ruang Bersama Indonesia, sebuah ruang yang memiliki fasilitas agar perempuan dan anak bisa berkegiatan positif,” ujar Wamen PPPA pada kegiatan Peluncuran Prototype untuk Indonesia oleh Universitas Tarumanagara di Ruang Workshop STIE Satya Dharma Singaraja pada Kamis (01/05).
Wamen PPPA berharap pemerintah daerah di Buleleng dapat berkolaborasi untuk dapat mewujudkan Ruang Bersama Indonesia (RBI). Wamen PPPA juga menyebutkan Bale Banjar dapat menjadi salah satu contoh pengembangan fungsi Ruang Bersama Indonesia di Bali.
“Model-model inisiatif seperti ini saya harapkan dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya pada pilar kesetaraan gender dan perlindungan anak. Bale Banjar di Bali yang berfungsi sebagai tempat pertemuan dan kegiatan sosial bagi masyarakat banjar dapat diperkuat dan diperluas lagi memenuhi indikator-indikator dalam Ruang Bersama Indonesia,” ucap Wamen PPPA.
Ruang Bersama Indonesia menurut Wamen PPPA membutuhkan kolaborasi bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakat, dunia usaha, institusi, media dan stake holders lainnya dan membuka kesempatan luas bagi Corporate Social Responsibility (CSR) karena perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnisnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sendiri berkomitmen penuh untuk terus mendukung setiap langkah kolaborasi guna membuka akses kesempatan, dan memastikan berjalannya peran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, salah satu contohnya adalah dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dan 12 Kementerian/Lembaga untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu : Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, BAZNAS, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Ketenagakerjaan.