Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Beserta BB

Polda Bali – Res Tbn –  Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H.,   melalui Kasubbag Humas Iptu I Made Budiarta, SH., didampingi KBO Sat Narkoba Polres Tabanan bertempat di lobi depan Polres Tabanan, memberikan keterangan pers/ Konferensi pers, terkait dengan keberhasilan Satnarkoba Polres Tabanan mengungkap Kasus Penyalahguna Narkoba jenis Shabu dan menyita beberapa alat bukti pendukung, Senin (21/01/20).

Menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan Penyelidikan,  Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 16.15 Wita, setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait  melakukan penggeledahan sebuah kamar tidur milik I Gd W A alias WAHYU di Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, alat hisap shabu (bong) berisi 1 (satu) buah pipa kaca di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu. Saat petugas menanyakan siapa pemilik barang tersebut, terduga I Gd W A alias WAHYU mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah, Satu Paket Shabu 0,25 Gram Bruto / 0.14 Gram Netto, satu buah Handphone, satu buah Tas Hitam, satu buah alat hisap Shabu  (Bong), satu buah Korek Gas, satu nuah Pipet Plastik yang ujungnya runcing.

Untuk Proses lebih lanjut, terhadap terduga pemilik barang I Gd W A alias WAHYU, beserta Barang bukti terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut, dibawa ke Polres Tabanan untuk Proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada terduga pasal 112 ayat  (1) UU Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Humas mengimbau, melalui awak media  untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif, mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, karena pengaruh Narkoba dapat merusak pola pikir, selamatkan generasi penerus bangsa, bila menemukan, mengetahui hal-hal yang mencurigakan mohon melaporkan kepada Polsi terdekat. (Hmspoldabali)

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, alat hisap shabu (bong) berisi satu buah pipa kaca di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu.

The post Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Beserta BB appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version