Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Terdapat Kasus Positif COVID 19, Pemprov DKI Hentikan Aktivitas di Sejumlah Gedung Guna Memutus Rantai Penyebaran

Warta Indonesia
Sabtu, 19 September 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Usai ditemukan kasus positif COVID-19, aktivitas di sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan sementara dan diterapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai selama tiga hari.

” Kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus disterilisasi.”

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menyampaikan, penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus disterilisasi.

Adapun kantor-kantor tersebut, di antaranya Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap COVID-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

“Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19,” terang Chaidir seperti dikutip melalui siaran pers PPID, Jumat (18/9).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi :

‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

‘Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi.

“Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 – 13.30. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor,” imbuhnya.

Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja atau kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara sebagai berikut:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif COVID-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali.

Para pejabat yang sudah sembuh telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik, di antaranya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzy Marsitawati; Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Walikota Jakarta Timur), Hendra Hidayat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Premi Lesari; Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata), Reswan W. Soewardjo; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah; dan Ketua TGUPP, Amin Subekti.

Pemprov DKI Jakarta juga kembali mengingatkan dan menekankan kepada para pengelola gedung perkantoran, baik pemerintahan atau kementerian maupun swasta untuk turut melaksanakan ketentuan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain itu, bagi masyarakat diimbau untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat, serta selalu menerapkan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter) saat kita sedang berada diluar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain.

(bj/wi


Previous Post

Petugas Evakuasi Hewan Liar dari Rumah Warga di Pulau Pramuka

Next Post

Kadis KPKP Selalu Dengarkan Lagu Bing Kenang Saefullah

BeritaTerkait

Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Jabodetabek

Menag Nasaruddin Umar Disambut Meriah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta: Dari Gema Sholawat hingga Dialog Hangat dengan Siswa

Kamis, 27 November 2025
Load More
Next Post

Kadis KPKP Selalu Dengarkan Lagu Bing Kenang Saefullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Cak Udin Instruksi Kader PKB Turun Melayani Jemaah

Silaturahim Perdana Ketua DPW PKB Aceh ke Sesepuh Partai di Subulussalam Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Pesantren Bukan Sekadar Ngaji, Menko Muhaimin: Santri Harus Kaya dan Mandiri

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indah Kiat Tangerang Kembali Serahkan Bantuan untuk Penanganan Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Canangkan Kawasan Wanagama Nusantara di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindakan Bharada E Tembak Brigadir J Disebut Sebagai Upaya Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist