Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tepati Janji Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Lapor LHS ke Bareskrim Polri

Wartaindonesia.co.id
Rabu, 12 Februari 2025
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Kementerian Perindustrian melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada tahun 2023-2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut sekaligus bukti nyata dan tekad Kemenperin untuk benar-benar ingin segera menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (12/2).

Tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam ayat (2) dari pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

“Jadi, kami laporkan dengan pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin,” jelas Febri. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP. Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Febri menegaskan, Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. Adapun dua alasan dari keputusan tersebut, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” ujar Febri. 

Selanjutnya, pada hari ini (12/2), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Tags: IndonesiaKementerianNasionalNusantaraPemerintah

Previous Post

OPPO Find N5 Akan Diluncurkan Secara Global, Menandai Dimulainya Era dan Level Baru Smartphone Foldable di Dunia!

Next Post

Daihatsu Xenia, Mobil MPV Pilihan Sahabat Keluarga Indonesia

BeritaTerkait

Nasional

Perkuat Ekonomi Rakyat, Wapres Tinjau Pasar Tradisional Dolok Sanggul

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Tinjau Asrama Haji Medan, Wapres Minta Petugas Haji Prioritaskan Layanan Jamaah Lansia

Kamis, 15 Mei 2025
Nasional

Kemenperin: Pemanfaatan Nilai Budaya Jadi Kunci Dongkrak Ekspor Industri Kreatif

Senin, 12 Mei 2025
Load More
Next Post

Daihatsu Xenia, Mobil MPV Pilihan Sahabat Keluarga Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan

Dua Hari Menuju RedRun Pertama AirAsia di Indonesia: Ribuan Peserta Siap Ramaikan Ajang Lari di Denpasar, Bali

Spill Fitur Keren Galaxy A36 5G yang Jarang Diketahui

Tinjau Asrama Haji Medan, Wapres Minta Petugas Haji Prioritaskan Layanan Jamaah Lansia

Menteri Kehutanan dan Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional untuk Pengembangan Bioetanol Indonesia

Catat Prestasi Gemilang, ASDP Raih 10 Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan

Persiapkan Peluncuran Model Baru, Honda Lakukan Penyesuaian Volume Distribusi Pada Bulan April 2025

Indonesia AirAsia Hadirkan “AirAsia Red Sale” dengan Kursi Gratis ke Singapura dan Kuala Lumpur

Populer

  • Menperin Kenalkan Konsep Green Mobility Fasilitasi Teknologi Otomotif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Galaxy S25 Edge: Sebuah Mahakarya Inovasi Smartphone Tipis Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spill Fitur Keren Galaxy A36 5G yang Jarang Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia MOVE Ungkap Tren Perjalanan dan Tips Menyambut Liburan Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist