Tembak Kapal Super Cepat dari Helikopter, Polda Babel Amankan Ribuan Miras

humas.polri.go.id (Babel) Jajaran Dit Polairud Polda Bangka Belitung, mengamankan 12 ribu botol miras dari ungkap kasus penyelundupan miras illegal.

“Sekitar 1.000 kotak minuman keras dengan masing-masing kotak isinya 12 botol, jadi kalau kita total ada 12.000 botol dengan berbagai merek,” kata Kapolda Babel, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat, Rabu (5/2/2020).

Pengungkapan kasus ini, ujar Kapolda Babel adalah hasil kerjasama Polairud Polda Babel, bersama masyarakat yang memberi informasi adanya kapal  yang mencurigakan. Mendapat informasi tersebut, pihak Polda langsung melakukan pengejaran.

“Kapal yang digunakan oleh para pelaku memang cukup bagus dengan menggunakan tujuh mesin dengan kekuatan masing-masing 300 PK, jadi total kekuatannya 2.100 PK. Kapal ini dapat melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, Polairud Polda Babel belum mempunyai kapal dengan kecepatan seperti yang digunakan para pelaku.

“Sebetulnya kejadian ini bukan yang pertama kita mendapat informasi, tapi kita selalu gagal, karena kemampuan kapal kita yang tidak bisa mencapai kecepatan kapal itu,” jelasnya.

Penyergapan para pelaku, setelah pihak Polda Babel, mengerahkan helikopter untuk mengejar kapal tanpa nama tersebut.

Namun, proses penangkapan berjalan alot, karena para pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran.

“Penyergapan dilakukan dengan melakukan tembakan yang mengarah kepada mesin kapal, karena mereka tidak mau mengindahkan saat diberi tembakan peringatan, sehingga mengakibatkan 3 tiga dari mesin kapal tersebut rusak. Kemudian dari helikopter anggota kita melompat ke atas kapal dan menyergap para ABK,” terang Kapolda.

Penangkapan, papar Kapolda,  dilakukan di kawasan antara perairan Bangka Selatan dengan Pulau Sumatera. Usai diamankan sembilan orang ABK dan ribuan botol miras import tersebut, dibawa ke Pelabuhan Sadai.

Kemudian untuk pengembangan lebih lanjut, barang bukti dan pelaku, dibawa ke Ditpolair Polda Bangka Belitung.

“Modus pelaku ini mereka stand by di OPL yang ada di antara Batam dan Singapura, situ mereka transitnya dari kapal kayu dipindahkan ke kapal mereka dan kemudian dari situ mereka menuju ke Lampung dan dari Lampung akan dibawa ke Jakarta,” katanya.

“Kalau kita lihat kapasitas dari BBM kapal tersebut bisa membawa 8 ton BBM dengan kecepatan 100 kilometer per jam,” tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 323 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2015 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

The post Tembak Kapal Super Cepat dari Helikopter, Polda Babel Amankan Ribuan Miras appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version