Tak Lengkap, MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan PT 20 Persen

Mahkamah Konstitusi/Net

WARTA INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperbaiki berkas-berkas pemohon terkait gugatan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas presiden 20 persen.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan berkas yang dibawa oleh PKS tidak lengkap karena tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh.

“Menyangkut soal bukti yang disampaikan daftar buktinya tidak lengkap jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan tidak dibuat daftar buktinya,” kata Enny dalam sidang, Selasa (26/7).

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.

“Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in idem,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memberikan tenggat waktu dua pekan dari sidang kepada pemohon untuk memperbaiki berkas tersebut.

“Kalau akan diperbaiki ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah perbaikan itu dilakukan maka MK melalui kepaniteraan akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.

“Supaya mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy,” pungkasnya.

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu DPP PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

PKS menggugat presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen karena merasa tak leluasa mengusung calon presiden dan kesulitan membangun koalisi dengan partai politik lain.

Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

“Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Rabu (6/7).

Exit mobile version