Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Lengkap, MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan PT 20 Persen

Azhar Ferdian
Rabu, 27 Juli 2022
-- Politik
Mahkamah Konstitusi/Net

Mahkamah Konstitusi/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperbaiki berkas-berkas pemohon terkait gugatan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas presiden 20 persen.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan berkas yang dibawa oleh PKS tidak lengkap karena tak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh.

“Menyangkut soal bukti yang disampaikan daftar buktinya tidak lengkap jadi itu yang harus diperhatikan karena yang ada hanya dua bukti, sementara bukti lain itu nempel di permohonan tidak dibuat daftar buktinya,” kata Enny dalam sidang, Selasa (26/7).

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut tidak disusun sebagaimana ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.

“Tidak ada uraian lebih lanjutnya apakah betul bahwa permohonan yang diajukan ini dia bisa lolos terkait pasal 60 dan juga pasal 78 PMK. Itu tidak ada uraian apakah dasar ujinya berbeda, ataukah kemudian ada landasan yang berbeda, itu yang belum ada uraian. Ini harus bisa diperjelas apakah betul ini tidak ne bis in idem,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua MK Arief Hidayat memberikan tenggat waktu dua pekan dari sidang kepada pemohon untuk memperbaiki berkas tersebut.

“Kalau akan diperbaiki ada batas waktunya Senin 8 Agustus 2022 batas akhirnya,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah perbaikan itu dilakukan maka MK melalui kepaniteraan akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.

“Supaya mahkamah bisa baca lebih dulu maka permohonan harus disampaikan dua jam sebelum sidang dilaksanakan baik soft copy maupun hard copy,” pungkasnya.

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu DPP PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

PKS menggugat presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen karena merasa tak leluasa mengusung calon presiden dan kesulitan membangun koalisi dengan partai politik lain.

Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

“Polarisasi bakal semakin tajam kalau capres hanya dua calon lagi,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Rabu (6/7).

Tags: Mahkamah KonstitusiPKSPresidential Threshold

Previous Post

Komnas HAM: Bharada E Jelaskan Secara Detail Penembakan Brigadir J

Next Post

Petinggi PKB dan Gerindra Kembali Gelar Pertemuan Bahas Koalisi

BeritaTerkait

Ahmad Fauzi dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN) di Kota Tangerang Selatan
Politik

Ahmad Fauzi: Jangan Korbankan Keselamatan Pengguna Jalan Tol Kunciran–Serpong

Jumat, 28 November 2025
Politik

Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

Senin, 9 Juni 2025
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Fauzi, saat Rapat Kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025)
Politik

Ahmad Fauzi Minta Kebijakan Zero ODOL Segera Dilaksanakan

Kamis, 8 Mei 2025
Politik

Muktamar PKB Bali Dapat SK Kemenkumham, Ketua DPW PKB Banten Tunaikan Nazar Syukuran Potong Sapi

Jumat, 13 September 2024
Load More
Next Post
Pertemuan petinggi PKB dan Gerindra/Net

Petinggi PKB dan Gerindra Kembali Gelar Pertemuan Bahas Koalisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Serap Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Amfoang, Wapres Tekankan Percepatan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

Terima GDN, Wapres Tekankan Peran Generasi Muda dalam Diplomasi Hijau

Jaga Persatuan Bangsa, Wapres Minta DPP PMN Perkuat Nilai Toleransi dan Moderasi

Populer

  • Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Siap Jadi Juru Damai Konflik PKB – PBNU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist