NALURI.ID — Badan Legislatif DPR telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Langkah tersebut didukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Usia 19 tahun adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Hal itu disampaikan Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
“KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia,” ujar Susanto.
Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa usia 16 (enam belas) tahun” Undang Undang 1/1974 tentang Perkawinan dan bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut”.
Pada sidang paripurna nanti , KPAI berharap keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan.
KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya.
“Secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebihi usia anak. Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia,” terang Ketua KPAI Susanto.
Negara kata Susanto harus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai.
Susanto juga mengingatkan tentang pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah karena hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.
“Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah,” pungkasnya. [nlr]