humas.polri.go.id – Polda Sulbar – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah pusat pelayanan Polri kepada masyarakat dari semua sisi baik aduan maupun laporan.
Untuk itu, para petugas SPKT di tuntut untuk memiliki kriteria humanis, cekatan dan profesional intinya memberikan membuat para pengunjung merasa senyaman mungkin.
Terlebih SPKT ini menjadi sentra pelayanan dasar masyarakat yang ingin membuat sejumlah laporan. Mulai dari surat kehilangan KTP, SIM, ATM, STNK hingga berkonsultasi.
Ka. SPKT AKBP Baharuddin, SE, MM melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura menyebutkan sesuai slogan Polri sebagai pelayanan, pelindung dan Pengayom masyarakat bersedia menerima keluhan dan permasalahan di masyarakat yang ada kaitanya dengan Kamtibmas.
Informasi dan laporan tersebut tentu harus cepat ditanggapi. AKBP Baharuddin ( Ka. SPKT) menjamin seluruh masyarakat yang datang ke SPKT akan mendapat pelayanan prima dari Kepolisian Termasuk masyarakat yang datang berkonsultasi.
“Kami siap melayani dengan setulus hati, kami akan berikan pemahaman sampai yang bersangkutan mengerti. Saya juga minta anggota SPKT bersikap ramah tamah, cepat dan jangan sekali kali memungut biaya,” Tegasnya, Senin (6/1/20).
Humas Polda Sulbar
