humas.polri.go.id (Babel) Kapolres Bangka Barat, AKBP M Adenan, menyebut praktik penimbuna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan Kodri Sinambela, telah berjalan delapan bulan.
Solar solar tersebut diperoleh warga Kodri, dari sejumlah nelayan yang tersebar di Kecamatan Tempilang.
Sementara, solar timbunan nelayan yang dijual ke Kodri, diperoleh dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) di Kecamatan Tempilang.
Solar solar timbunan teraebut, dijual Kodri ke penambang yang tersebar di Tempilang.
“Praktik penimbunan solar telah berjalan delapan bulan, dikumpul kumpul dari nelayan yang mendapat jatah minyak subsidi dari SPDN. Pelaku biasa menjual solar timbunan ini ke penambang sekitar Tempilang,” kata Adenan, Selasa (28/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Tim Garuda Unit Lidik 1 Satreskrim Polres Bangka Barat, membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Polisi menemukan 7 drum solar dan 100 jeriken BBM bersubsidi di rumah Kodri Sinambela, warga Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/1/ 2020) lalu.
Ungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berawal dari adanya informasi yang menyebutkan Kodri, kerap menimbun BBM dikediamannya.
“Pelaku kami amankan karena melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dokumen. Saat digerbek, kami menemukan barang bukti tujuh drum dan seratus jeriken solar bersubsidi yang ditimbun pelaku di rumahnya,” kata Kapolres AKBP M Adenan, Selasa (28/1/2020).
The post Solar Timbunan Ternyata Dibeli dari Nelayan yang Dapat Jatah dari SPDN Tempilang appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.