Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 24 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Pencatutan Nama Oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Ikut Pantau Sipol

Azhar Ferdian
Minggu, 14 Agustus 2022
-- Politik
Ilustrasi KPU/Net

Ilustrasi KPU/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan mengecek nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan masyarakat bisa menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

“Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham di gedung KPU, Jakarta, Sabtu.

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

“Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi,” ujarnya.

“Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan,” kata Idham menambahkan.

Menurut Idham, tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

“Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu,” ujarnya.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pihaknya menginstruksikan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.

Tags: Komisi Pemilihan UmumKPUPartai PolitikSipol

Previous Post

Koalisi di Pilpres 2024, Ini 5 Poin Kesepakatan Antara Gerindra dan PKB

Next Post

Malam Ini, KPU Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

BeritaTerkait

Politik

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Sabtu, 7 Februari 2026
Politik

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Sabtu, 7 Februari 2026
Politik

Kapal Karam 4 Orang Hilang, Komisi V Minta Basarnas Gerak Cepat

Jumat, 6 Februari 2026
Ahmad Fauzi dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR ke Kantor Jalan Tol PT Marga Trans Nusa (MTN) di Kota Tangerang Selatan
Politik

Ahmad Fauzi: Jangan Korbankan Keselamatan Pengguna Jalan Tol Kunciran–Serpong

Jumat, 28 November 2025
Load More
Next Post
Komisi Pemilihan Umum/Net

Malam Ini, KPU Tutup Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Pelabuhan dan Pasar Ikan Klademak Sorong, Wapres Gibran Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan

Di Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Mama Papua Belanja di Supermarket

Hadirkan Semangat Belajar, Wapres Gibran Belanja Alat Tulis Bersama Anak Yatim di Timika

Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Sambut Hari Kartini, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan Berkelanjutan

Terima PGM, Wapres Tekankan Peningkatan Kesejahteraan dan Transformasi Digital Guru Madrasah

Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional

Wapres Terima Audiensi IPEMI, Perkuat Sinergi Pemerintah dan UMKM

Populer

  • Honda Resmikan Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi Pertama di Cikarang, Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kamtibmas, Bripka Martono Aktif Sambangi Desa Binaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Covid 19 di Jakarta Per 13 September 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Waspadai Potensi Hujan Petir di Sore Hingga Malam Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist