Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Mei 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Sistem Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Warta Indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan masih belum memberlakukan sistem Ganjil Genap. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 8 Maret 2021.

” Perkembangan akan diinformasikan kembali”

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Peniadaan sementara sistem Ganjil Genap ini menjadi salah satu upaya untuk memutus penyebaran COVID-19, khususnya di transportasi umum.

“Sistem Ganjil Genap masih ditiadakan sementara waktu, perkembangan akan diinformasikan kembali,” ujarnya, Rabu (24/2).

Syafrin menjelaskan, aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan,” tandasnya.

Berikut aturan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

1. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif meliputi;

a. Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang

b. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum

c. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum

d. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan

e. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi pesepeda dan berjalan kaki

f. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

2. Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

3. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b pada masing-masing moda sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00 – 20.00 WIB

b. Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 20.00 WIB

c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 20.00 WIB

d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 20.00 WIB

e. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB

f. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

4. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

5. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut;

a. Ojek Online dan Ojek  Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan

b. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang

c. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter

d. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

6. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e dilakukan dengan;

a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

1)fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia;

2)fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi;

3)fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

b.Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi.

7. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf f, menjadi tanggung jawab operator melalui;

a. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi

b. menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi

c. melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi

8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 sampai dengan poin 7 dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

(bj/wi


Previous Post

Keterangan Pers Presiden Terkait Vaksinasi Massal bagi Tenaga Pendidikan

Next Post

Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim

BeritaTerkait

Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Jabodetabek

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Tuduhan Penyerobotan Gedung Madrasah Pembangunan

Jumat, 28 November 2025
Load More
Next Post

Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda, Wapres Dukung MTQ Antar Bangsa

Tinjau MRT Fase 2A Sawah Besar-Harmoni, Wapres Tekankan Pentingnya Transportasi Publik yang Aman dan Inklusif

Wapres Tinjau Progres MRT Fase 2A, Tegaskan Transportasi Publik Modern Jadi Prioritas Nasional

Terima Prajaniti Hindu Indonesia, Wapres Tekankan Pentingnya Kearifan Budaya dalam Pembangunan Daerah

Dialog Hangat Wapres dan Santri Tambakberas Warnai Haul Ke-55 K.H. Abdul Wahab Chasbullah

Wapres Tekankan Peran Santri sebagai Generasi Masa Depan Bangsa di Tambakberas

Tiba di Ponpes Bahrul Ulum, Wapres Bersilaturahmi dengan Sejumlah Kiai Sepuh

Wapres Gibran Ziarah ke Makam K.H. Abdul Wahab Chasbullah dan Hadiri Haul ke-55 di Jombang

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antares Eazy Cegah Bullying di Sekolah dengan IP Camera Berbasis AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist