humas.polri.go.id (Babel) RU alias Tm (39) seorang petani warga jalan Mayor Munzir, kelurahan Teladan kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (14/1/2020) pukul 20.30 Wib.
RU dibekuk lantaran menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram.
Penangakapan RU berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-34/I/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 14 januari 2020.
“Tersangka RU ditangkap dikediamannya Jalan Mayor Munzir, Teladan Toboali, Selasa (14/1) pukul 20.30 Wib. Dari hasil penggeledahan, Anggota berhasil menemukan 1 buah bekas tempat kosmetik warna hijau yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening besar berisikan 3 plastik bening yang masing masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,05 gram serta sedotan bening,” kata Kabag Ops Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP S Ferdinand Suwarji, Jum’at (17/1/2020).
Dan tersangka lanjut dia mengakui barang tersebut milik tersangka dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.
The post Simpan Sabu 1,05 gram, Petani Ini Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Basel appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
