Merauke – Sebelum melangsungkan pernikahan, anggota Polri beserta pasangannya wajib melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), di tahun 2020 calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan dengan anggota Polri diwajibkan menanam pohon di Mako Polres untuk penghijauan.
Sidang BP4R ini dipimpin langsung Wakapolres Merauke Kompol Y.S Kadang,S.Sos didampingi Kabag Sumda Kompol Ridwan,SH dan Wakil Ketua Bhayangkari bertempat di Ruang data Polres Merauke, Kamis(30/01/2020).
Dalam arahan ketua siding, Kompol Y.S Kadang, S.Sos mengatakan bahwa setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan dan wajib menanam pohon.
“Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan juga untuk penghijaun di mako, calon pengantin harus menanam pohon, karena itu sudah menjadi salah satu syarat/tradisi,” tegas Wakapolres.
Wakapolres juga menyampaikan bahwa sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Dan juga maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat,” terang Kompol Y.S Kadang.
Adapun personel Polres Merauke yang melaksanakan sidang BP4R yakni, Brigpol Daryoto,SE anggota Subbag Sarpras Polres Merauke.
(Humip)
The post Sidang BP4R, Wakapolres Merauke: Kepada Calon Pengantin Wajib Menanam Pohon appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.
