Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Selewengkan Dana Donasi, Polisi Sita 44 Mobil Milik GA Manager ACT

Azhar Ferdian
Rabu, 27 Juli 2022
-- Hukum
ACT/Net

ACT/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Bareskrim Polri menyita 44 mobil dan 12 motor milik General Affair (GA) Manager Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Muhammad Subhan yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban pesawat Lion Air.

“Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Pak Subhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).

Ramadhan mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu dilakukan hari ini pukul 13.00 WIB.

Ia menuturkan saat ini barang bukti telah disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corporate, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri usai menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tags: ACTBareskrim PolriPenyalahgunaan Dana Donasi

Previous Post

Presiden Jokowi dan PM Jepang Kishida Sepakat Perkuat Perdagangan dan Investasi

Next Post

Soal Duet Prabowo-Cak Imin, Gerindra: Tunggu Tanggal Mainnya

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post
Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar/Net

Soal Duet Prabowo-Cak Imin, Gerindra: Tunggu Tanggal Mainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Ajak Masyarakat Deli Serdang Manfaatkan Program-Program Presiden Prabowo

Jaga Keutuhan Bangsa, Wapres Dorong Musyawarah GBKP Hasilkan Gagasan Sesuai Visi Presiden

Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Dorong Percepatan Renovasi demi Manfaat Masyarakat

Hadiri HUT Pangalangok Jilah, Wapres Tegaskan Pembangunan Nasional Tak Lagi Jawa-Sentris

Tinjau Pasar Flamboyan, Wapres Dorong Pengendalian Inflasi di Pontianak

Menjelang Malam, Wapres Blusukan di Tepian Sungai Kapuas

Usai Tinjau Desa Tangkura, Wapres Gibran Besuk Korban Gempa di RSUD Poso

Tinjau Poso Pascagempa, Wapres Pastikan Respons Cepat dan Pemulihan Berjalan Optimal

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet ASEAN Paragames Ke-11

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • QFIA Meluncurkan Inisiatif Pendidikan Publik Global Kedua untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Investor Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wardah Indonesia Most Engaging Brand 2022 “Cosmetics Category”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist