Sebar Hoax Keracunan Makanan, Polisi Tangkap WHN

Jakarta – Polres Mimika menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoax berbau SARA berinisial WHN (28). Ia ditangkap pada Sabtu (12/10) pukul 18.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, Jayanti Sempan Timika, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, WHN menyebarkan hoaks rasis terhadap masyarakat Papua lewat akun Facebook, atas nama PERE.

“Postingannya mengenai adanya masyarakat yang mengalami keracunan makanan. Padahal tidak ada peristiwa itu,” kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2019).

Hoax yang disebarkan, menceritakan adanya dua orang perempuan yang meninggal setelah membeli makanan di salah satu tempat. Kombes Kamal berharap seluruh masyarakat di Papua untuk berhati-hati terhadap orang tidak jelas memberikan makanan.

Dalam penangkapan WHN, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait. Saat ini WHN juga telah dilakukan penahanan.

“Ditahan di Polres Mimika,” ucap Kamal.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks tersebut. WHN dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Exit mobile version