Humas.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisal HS (34) warga Jl. Dr. Murjani Palangka Raya karena kedapatan memiliki 11 paket Narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan oleh pelaku, Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatrenarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Ya benar, kami ada menangkap HS di Jalan Dr Murjani,” tegas Kasat.
Wahyu Edi menjelaskan, pelaku tertangkap tangan memiliki 11 paket sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku tengah berada di dalam kamar sebuah rumah milik seorang bernama Udin di bilangan Jl. Dr murjani Gg Madura Kota Palangka Raya. Udin merupakan DPO kasus serupa,” ujar Wahyu Edi.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bib/sam)
The post Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemilik 11 Paket Sabu appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.