Sat Reskrim Polres Pangkalpinang Ciduk Residivis Kasus Pencurian Antar Kabupaten

humas.polri.go.id (Babel) Residivis kasus pencurian antar Kabupaten di wilayah Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung berhasil di amankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, satu dari ketiga tersangka berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Penangkapan tersangka berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 06/01/2020 dengan korban Zani warga Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang” terang Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang dan Kasat Reskrim, AKP Harry Kartono saat Jumpa Pers, Rabu siang (15/01/2020) di Mako Polres Pangkalpinang.

“Dari LP itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya Udin, Bambang, dan Andy warga Pelembang pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 18:20 wib di TKP Gang Badade Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan.Dan satu lagi masi DPO dengan inisial D,” jelas Kompol Erlichson Pasaribu.

Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, ada beberapa Laporan Polisi (LP) yang bisa diungkap diantaranya Laporan Polisi (LP) Polsek Bukit Intan dan Laporan Polisi (LP) Polsek Pangkalan Baru,” ujar Kompol Erlichson Pasaribu.

“Dari pengakuan tersangka mereka juga melakukan pencurian di Belinyu dan Toboali dengan cara mencongkel rumah dengan menggunakan linggis,” tambahnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya televisi, satu pasang sepatu, berbagai macam handphone, berbagai jam tangan.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480,” paparnya.

The post Sat Reskrim Polres Pangkalpinang Ciduk Residivis Kasus Pencurian Antar Kabupaten appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version