Sambangi Puskesdes, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Brigpol Didik Sosialsaisi Stop Pungli

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Seruyan – Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Kamis (16/1/2020) pukul 11.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Undang Brigpol Didik Hariatmaja melaksanakan sambang dan imbauan kepada petugas Poskesdes Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada petugas dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Diimbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Seruyan Hilir,” ujar Brigpol Didik mewakili Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (4121f)

The post Sambangi Puskesdes, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Brigpol Didik Sosialsaisi Stop Pungli appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version