Baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) maupun Judical Review Undang-Undangidak perlu dipertentangkan lagi.
Demikian disampaikan pakar hukum Tata Negara Refly Harun dalam akun akun Twitter pribadinya, Senin (30/9).
Menurutnya, jika UU KPK bisa dibatalkan dengan Perppu maka tidak perlu dilakukan Judical Review (JR).
“Perppu dan JR UU KPK Itu tidak untuk dipertentangkan. Kalau bisa Perppu, JR tidak perlu,” cuit Refly
JR kata Refly diperlukan jika Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu.
“Kalau Perppu tidak keluar atau ditolak DPR, baru JR,” tegasnya.
Refly menyarankan agar semua pihak mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.
“Jadi tetap desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu. Itu cara paling efektif untuk menyelamatkan KPK,” jelasnya.
Ditempat terpisah Ketua PB HMI Saddam Al Jihad menyebut JR langkah yang paling tepat untuk gagalkan UU KPK ketimbang Perppu.
Menurutnya, upaya JR lebih elegan untuk membereskan UU KPK.
“Perppu ini (diterbitkan) ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Tapi ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review,” tuturnya.
“Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah,” tutupnya. [nlr]