humas.polri.go.id (Babel) Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 dan PERKAP 9 tahun 2012 membahas tentang pelayanan serta prosedur penertiban surat izin mengemudi baru. Sat Lantas Polres Belitung Timur berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang inggin membuat surat izin mengemudi (SIM).
Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK ini adalah sebagai berikut:
a.KTP asli yang sah;
b.FC KTP;
c. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani;
d. Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi);
Tahapan dari pembuatan SIM ini terbagi menjadi enam bagian dan di setiap tahapan – tahapan tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan setandar kelulusan.
The post Prosedur Penertiban Surat Izin Mengemudi appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.