Humas.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Aipda Toha menyelesaikan permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah seorang warga berinisial KS terhadap seorang Ketua RT berinisial DR di wilayah Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (16/01/2020) sore.
Kegiatan penyelesaian masalah atau yang dikenal dengan problem solving berlangsung di Ruang Lurah di Kantor Kelurahan Menteng Jl. Yos Sudarso III No. 02 Kota Palangka Raya dengan dihadiri oleh Lurah Menteng Ibu Ibu Rosalinda, perwakilan Camat Jekan Raya Ibu Surya Omega, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Menteng serta kedua pihak yang berperkara.
Aipda Toha menjelaskan bahwa bapak KS merasa keberatan karena bapak DR selaku Ketua RT setempat telah mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa dirinya kerap berlaku anarkis dan main hakim sendiri dilingkungan tempat tinggal dan keluarganya dan surat keterangan tersebut juga dilampirkan pada sebuah surat yang ditujukan kepada Kasatpol PP Kota Palangka Raya.
“Hasil musyawarah dan problem solving yang kita lakukan, bapak RT DR berjanji akan mengklarifikasi dan memulihkan nama baik Bapak KS dan secepatnya membuat surat keterangan dengan diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Menteng,” pungkas Toha.(bib)
The post Problem Solving Bhabinkamtibmas, Aipda Toha Selesaikan Dugaan Perkara Pencemaran Nama Baik appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.