Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Pro Kontra RUU KUHAP Hal yang Biasa, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap Dibawah Kepolisian

Wartaindonesia.co.id
Kamis, 20 Maret 2025
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menggelar Diskusi Publik dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

Akademisi Fakultas Hukum Unusia, Erfandi yang menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh perwakilan beberapa Universitas di Jakarta secara tegas mendukung pengesahan RUU KUHAP. Bukan tanpa alasan, sikapnya mendukung pengesahan KUHAP lantaran melihat banyak pasal yang lebih baik dari KUHAP sebelumnya.

“Terkait dengan RUU KUHAP kita melihat dengan jernih dan harus membersihkan kita. Ini untuk memperbaiki hukum kita terutama dalam konteks hukum pidana otomatis dan kita dukung penuh segera disahkan,” ujar Erfandi.

Lebih lanjut Erfan menjelaskan sejelek apapun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang. “Maka standing poin saya mohon maaf saya mendukung KUHAP itu segera disahkan,” tegasnya.

“Pro kontra yang terjadi itu hal biasa, coba kita baca misalnya yang saya dapatkan draf tap mungkin ada draf yang lain. kalau kita baca di rancangan undang-undang kuhap yang ada 334 pasal itu ya itu sebagai bentuk perbaikan di pasal 23,” paparnya.

“Jika kemarin-kemarin laporan itu, semisal ada peristiwa kekerasan semacam penempelengan orang di jalan raya misalnya, atau yang perempuan misalnya mendapatkan kekerasan seksual sampai hamil kemudian mau melaporkan itu di zaman dulu pak kalua suka sama suka melakukan hubungan seksual itu aman bos,” jelas Erfandi mencontohkan.

“Nah kalau di KUHAP yang baru dituliskan suka sama suka melakukan hubungan seksual tapi kemudian orang tuanya tidak terima itu boleh dilaporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

Akan tetapi dibalik dirinya mendorong pengesahan KUHAP, Erfandi berharap posisi polisi juga harus diperkuat. “Polisi ini harus diperkuat, posisi polisinya ini harus diperkuat tapi diperkuatnya polisi ini harus dibatasi agar tidak terjadi abuse of power seperti pada KUHAP yang lama. Yang lama ini, yang 81. Apa pembatasannya di pasal 23 sebagai batas, jadi wajib menerima laporan kalau ternya korban atau pelapor tidak dierima oleh polisi oleh penyidik maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, penyidik bisa dilaporkan ke penyidik diatasnya atau pengawasnya,” tutupnya.

Tags: IndonesiaKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKUHAPLembaga Studi Anti KorupsiLSAKNasionalUIJUniversitas Islam JakartaUNUSIA

Previous Post

Perhutani Semarakkan Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025 di PKBM Himata Tangerang

Next Post

Hadiri Program Masak Besar Chef Bobon Santoso, Wapres Bantu Masak Dan Bagikan Langsung Makanan Kepada Warga

BeritaTerkait

Nasional

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Pasar Rakyat Lewat Penjualan Online

Rabu, 10 Desember 2025
Nasional

Terima Pengurus Ponpes Cipasung, Wapres Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik untuk Hadapi Era Digital

Senin, 8 Desember 2025
Nasional

Terima Pengurus LMND, Wapres Minta Generasi Muda Berpikir Kritis dan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Senin, 8 Desember 2025
Nasional

Tinjau Dampak Banjir dan Longsor, Wapres Sebut Pemerintah Pusat Siap Percepat Pemulihan dan Pembangunan Infrastruktur Aceh Singkil

Kamis, 4 Desember 2025
Load More
Next Post

Hadiri Program Masak Besar Chef Bobon Santoso, Wapres Bantu Masak Dan Bagikan Langsung Makanan Kepada Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima Pengurus Ponpes Cipasung, Wapres Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik untuk Hadapi Era Digital

Terima Pengurus LMND, Wapres Minta Generasi Muda Berpikir Kritis dan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Tinjau Dampak Banjir dan Longsor, Wapres Sebut Pemerintah Pusat Siap Percepat Pemulihan dan Pembangunan Infrastruktur Aceh Singkil

Tinjau Wilayah Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, Wapres Tegaskan Pemerintah Terus Bersama Masyarakat Sumatra

Kawal Arahan Presiden Prabowo, Wapres Gibran Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Agam, Sumbar

Wapres Tinjau Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh

Terima PPI Dunia, Wapres Dorong Optimalisasi Peran Pelajar Diaspora dalam Peningkatan SDM Nasional

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Pengurus Ponpes Cipasung, Wapres Dorong Santri Kuasai AI dan Robotik untuk Hadapi Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Pasar Rakyat Lewat Penjualan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist