BINTAN – Kepolisian Sektor Tambelan mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan. Masing-masing berinisial U (20) dan B (21), Senin (13/1/2020). Keduanya dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial D di Kecamatan Kepulauan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Tembelan, Ipda Alson mengungkap bahwa pengeroyokan itu berawal dari perselisihan antara D dan seorang pemuda lain yang menurut kedua pelaku sebagai saudaranya.
Pengeroyokan pun bermula dari D yang tak terima diejek oleh pria tersebut. Kegiatannya membantu orangtua berjualan kue jadi buly-an. Ia akhirnya menantang pria tersebut hingga akhirnya terjadi pertengkaran. D dikeroyok hingga babak belur oleh kedua tersangka yang masih di bawah pengaruh alkohol. Orangtua D melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Awalnya salah satu saudara tersangka ini dari Kalimantan liburan ke Tembelan. Sempat cekcok dengan D dan akhirnya diselesaikan RW setempat,” ungkap Ipda Alson.
Lanjut Ipda Alson menjelaskan, aksi pengeroyokan ini terjadi pada 4 Januari 2020 malam, kedua tersangka ini minum dua botol minuman keras. Mereka mendengar saudaranya bertengkar dengan D.
Akhirnya dua pemuda mabuk ini mencari D yang notabene masih bocah SMP. Mereka memukuli D hingga babak belur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
The post Polsek Tambelan Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Remaja Anak Penjual Kue appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.