Petsonil Polsek Pahae Jae Polres Tapanuli Utara melakukan sosialisasi terhadap warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kapolri tentang larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, seluruh jajaran Kepolisian Negara RI diwajibkan untuk menjaga kawasan Hutan agar terhindar dari kebakaran.
Pengawasan Hutan merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran, dimana Fungsi Hutan itu sangat penting bagi kelestarian ekosisten serta berfungsi bagi masyarakat juga.
Apabila terjadi kebakaran hutan, akan berdampak fatal bagi kehidupan manusia dan juga hewan yang ada disekitarnya.
Sslah satu dampak yang paling besar adalah, asap yang terjadi atas kebakaran tersebut akan mengakibatkan penyakit Ispa bagi manusia serta rusak nya ekosistim perlidungan dan hewan.
Untuk mencegah tindakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga Kepolisian Indonesia selalu aktif untuk menjaga dan mengawasi hutan dari terjadi kebakaran.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu, dengan mensosialisakan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di dekat kawasan hutan agar jangan melakukan pembakaran apapun dengan sembarangan.
Sosialisasi ini merupakan hal yang penting agar masyarakat tahu akan bahayanya membakar sesuatu di dekat kawasan hutan.
Salah satu upaya yang lakukan oleh Polsek yaitu, dengan melakukan patroli di sekitar kawasan Hutan dan menghimbau warga agar bersama-sama menjaga hutan supaya tidak terjadi kebakaran.
Di Kecamatan Pahae Julu terdapat kawasan hutan yang lebar , dimana berbatasan dengan Hutan Kabupaten Tapanuli Tapanuli Tengah.
Dengan himbauan dan pemasangan spanduk tersebut semoga hutan kita terhindar dari Kebakaran orang-orang yang sengaja maupun tidak sengaja demi kelestarian lingkungan dan kesehatan kita bersama.
(wi)