Polsek Banama Tingang Amankan Pengedar Sabu 200 Gram

Humas.polri.go.id – Polres Pulang Pisau – Polsek Banama Tingang jajaran Polres Pulang Pisau, Kalteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial DI (21) ditangkap Polsek Banama Tingang pada Selasa, (08/01/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan terduga sempat berencana melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun berkat kesigapan polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah kuda besi yang dikendarainya dihadang petugas.

Pelaku membawa barang haram tersebut dengan menggunakan sepeda Motor di Jalan Lintas Palangkaraya – Kuala Kurun tepatnya di Desa Tumbang Tarusan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket Narkoba jenis sabu yang diperkirakan beratnya mencapai kurang lebih 200 gram yang di simpan di kantong kresek. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Banama Tingang.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti dua paket sabu telah diamankan di Polsek Banama Tingang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara 20 Tahun atau seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku pengedar Narkoba di Kecamatan Banama Tingang agar Wilayah Kecamatan Banama Tingang bebas dan terhindar dari bahaya Narkoba. Siapa pun yang mencoba untuk mengedarkan narkoba di Banama Tingang akan kami tangkap,” tegas Kapolsek. (DTN Regan/sam)

The post Polsek Banama Tingang Amankan Pengedar Sabu 200 Gram appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version